92328
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 323 kali
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas,:
a.Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b.Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor;
c.Menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
d.Menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat;
e.Melaksanakan administrasi kepegawaian;
f.Melaksanakan pembinaan kepegawaian;
g.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025