92328
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 365 kali
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
2. Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
3. Pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar);
4. Penanganan konflik sosial;
c.Memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;
d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025