92328
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 290 kali
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan.
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi:
1.Pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian karena pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2.Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa;
3.Pengambilan sumpah dan janji anggota Badan permusyawaratan Desa;
c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan;
d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan;
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025