92328
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 245 kali
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan
Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025