92332
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 291 kali
DASAR HUKUM :
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan minimal bidang kesenian.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Blangko pengajuan Kartu Induk
Kesenian
2.
Surat pengantar dari Desa
3.
Fotokopi KK dan KTP-el
4.
Membawa Surat Keterangan
Organisasi Kesenian
5.
Melampirkan Kartu Induk Kesenian
yang lama (Jika perpanjangan/ pembaruan Kartu Induk Kesenian)
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon mengajukan berkas ke Kantor
Kecamatan;
2.
Petugas Kecamatan melakukan proses
verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas
kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
3.
Proses penandatanganan oleh Pejabat
yang berwenang;
4.
Surat Pengantar Induk Kesenian/ formulir
dapat diserahkan kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu)
hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Pengantar
Surat Induk Kesenian
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025