92330
Publish Minggu, 09 Juli 2023
Dibaca 368 kali
DASAR HUKUM :
1.
Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
2.
Peraturan Menteri Agama nomor 20
tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Surat pengantar dari Desa
2. Surat pengantar dari KUA (jika beda wilayah)
3.
Fotocopy KTP
4.
Fotocopy Kartu Keluarga
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon
datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim;
2.
Berkas
diterima Petugas loket pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas
dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap Pemohon
diharap menunggu;
3.
Pembuataan
Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas;
4.
Penandatangan
Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Camat atau Pejabat berwenang;
5.
Berkas
selesai diterima oleh Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu)
hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Surat
Dispensasi Nikah Muslim
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025