92328
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 243 kali
Informasi Yang
Dikecualikan adalah
informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan masuk dalam Daftar Informai Yang
Dikecualikan.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025