92330
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 328 kali
DASAR HUKUM :
1.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku
yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
3.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan.
5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras,
Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Gawai dengan sistem operasi
android Min. Versi 8.0/ iOS 11.0
2.
Email aktif
3.
Nomor HP aktif
4.
Sudah melakukan perekaman KTP-el
dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon download dan install aplikasi
Identitas Kependudukan Digital di playstore/
appstore;
2.
Pemohon datang ke Kantor Kecamatan;
3.
Pemohon membuka aplikasi IKD;
4.
Pemohon melakukan pendaftaran
dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor
ponsel aktif;
5.
Pemohon melakukan swafoto;
6.
Petugas melakukan scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan
gawai Pemohon;
7.
Pemohon mendapatkan email aktivasi
dari SIAK terpusat;
8.
Pemohon melakukan aktivasi akun
IKD sesuai dengan email yang diterima;
9.
Petugas menyampaikan tata cara
penggunaan aplikasi IKD kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
10 Menit
Jika berkas lengkap
dan tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Identitas
Kependudukan Digital yang telah teraktivasi
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025