92328
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 259 kali
Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.
Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi:
1.Pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder;
2.Pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang;
3.Pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol;
4.Pembinaan penanganan sampah domestik;
5.Pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.
c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:
1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro;
2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi).
d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan;
e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025